infogeh.co, Yogyakarta – Polres Sleman mengamankan puluhan orang terkait keributan antar warga dan suporter bola asal Solo di sejumlah lokasi, Senin (25/7) kemarin. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan jajarannya mengamankan total 36 orang sepanjang siang hingga malam hari kemarin.
“Dari 36 orang ini kami bisa menetapkan lima orang tersangka,” kata Ronny di Mapolres Sleman, Selasa (26/7).
Puluhan orang ini, menurut Ronny, diamankan di banyak lokasi. Antara lain, Kalasan, Mlati, Depok Barat, Berbah, dan Gejayan.
“Sebagian besar yang kita amankan ini mengaku sih suporter. Ya dari berbagai macam (kelompok) lah,” ujarnya.
Adapun lima orang ditetapkan tersangka lantaran kedapatan membawa senjata yang tak sesuai dengan peruntukannya. Macam belati, celurit, hingga bottom stick.
Kelima tersangka itu yakni, GAM (21), warga Piyungan, Bantul; MAL (22) dan TH (22), warga Gamping, Sleman; AM (20), warga Sewon, Bantul; dan MAN (21), warga Srandakan, Bantul.
Kepada lima tersangka ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun pidana penjara.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com