infogeh.co, Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan membuka segel Angel’s Wing. Sebab, tempat itu tidak memiliki izin menjual minuman keras (miras).
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menjelaskan izin minuman menjual miras disampaikan melalui OSS. Namun, selanjutnya Pemkot sebagai pemilik wewenang wilayah melakukan pemeriksaan langsung.
Ia menyampaikan selama ini belum ada pengajuan yang masuk melalui OSS terkait izin peredaran minuman keras. Sementara dalam pelaksanaannya terdapat transaksi jual beli minuman keras di Angels Wing.
“Angels Wing tidak punya izin menjual kiras, tapi pada pelaksanaannya ada minuman keras di sana,” kata Arsyad, Senin, 6 Februari 2023.
Angels Wing baru bisa dibuka jika memiliki izin yang lengkap. Apalagi, pemilik usaha terindikasi melakukan manipulasi izin berusaha. Sebab, izin yang dimiliki usaha menengah rendah dan berdasarkan pantauan restoran itu termasuk usaha menengah tinggi.
“Kalau izinnya menengah rendah itu otomatis terbit dari OSS, tapi kalau menengah tinggi akan ada verifikasi langsung,” ujarnya.
Dia menambahkan, Wali Kota Bandar Lampung juga belum mau membuka komunikasi terkait izin operasional Angels Wing. Sehingga ia memastikan lokasi tersebut tidak akan dibuka kembali dalam waktu dekat.
“Pemerintah tidak menghambat investasi tapi pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan izin,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co