infogeh.co, Yogyakarta – Dua oknum polisi diduga melakukan pelanggaran dalam kasus pemukulan anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto, Bryan Yoga Kusuma, di Holywings Jogja, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (4/6) lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua polisi tersebut bertugas di Polres Sleman dengan pangkat perwira.
“Kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira itu akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri,” kata Yuli ditemui di kantornya, Senin (6/6).
Informasi yang dikumpulkan, kedua anggota yang bertugas di Satreskrim Polres Sleman dan berpangkat inspektur. Mereka masing-masing berinisial LV dan AR. Yuli tak mau menyebut detail identitas dua oknum perwira itu.
Yuli menjelaskan bahwa Propam Polda DIY hanya melakukan pemeriksaan kode etik. Sementara, terkait soal apakah ada tindak pidana dari kedua anggota tersebut ditangani oleh Polres Sleman.
Di sisi lain, Yuli belum membeberkan jenis pelanggaran kedua anggota ini. Nantinya apa saja pelanggaran yang dilakukan kedua polisi ini akan diketahui setelah sidang kode etik.
“Kalau memukul atau tidak nanti dilihat dari LP (Laporan Polisi). Sementara yang ditangani polda berkaitan kode etik profesi yang bersangkutan. Kalau misalnya polisinya mukul, juga mungkin jadi bagian etik itu. Nah, peristiwa mukul atau tidak itu nanti akan terungkap di sidang.” menurut Kombes Pol Yuliyanto
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com