infogeh.co, Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Serang Era Indah Soraya, Jumat (30/12).
Dito Mahendra dilaporkan, salah satunya, lantaran diduga sengaja tak hadir ke persidangan kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang sebagai saksi. Selain itu, Dito juga diduga menghalangi penuntutan
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP,” ujar Era Indah Soraya.
“Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota,” lanjutnya.
Sementara itu, sebelumnya, pihak Nikita Mirzani mengaku berniat melaporkan Dito Mahendra ke polisi. Hanya saja, bukan sekarang, melainkan tahun depan.
“Kami pasti akan laporkan semua yang terlibat, tapi bukan sekarang, habis tahun baru. Biar Niki menikmati kebebasannya, ketemu saudara-saudaranya, ketemu anak-anaknya dulu. Jadi, memang ini perkara penuh dengan keanehan dari awal. Saya akan bongkar satu-satu nanti. Kami akan laporkan semua yang terlibat,” ungkap pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di kawasan Serang, Banten, Kamis (29/12).
Mengilas balik, Nikita Mirzani telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia sempat mendekam di tahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dibebaskan karena jaksa tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Kini, berkas perkara kasus Nikita pun dikembalikan ke Kejari Serang.
Kejari Serang menyatakan akan melimpahkan kembali perkara Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang. Dengan begitu, persidangan Nikita dapat kembali digelar.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com