Seorang Kiai di Indramayu Dianiaya Saat Sedang Zikir, Polisi : Karena Beda Paham

banner 728x90

infogeh.co, Indramayu -Polisi mengusut aksi penganiayaan seorang kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (8/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban, Farid Ashr Wadaher, Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Indramayu, mengalami luka sabetan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. sampai mengalami luka sabetan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menerangkan kronologi penganiayaan kiai di Indramayu yang dilakukan tersangka berinisial SR (33).

Saat SR melakukan penyerangan, korban diketahui sedang berkegiatan zikir di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jamaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3) seperti dikutip dari Antara.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku mendatangi musala itu setelah sempat mendatangi istri korban di kediamannya. Ibrahim menyebut istri korban juga tak luput dari penganiayaan oleh pelaku.

Pelaku, kata Ibrahim, merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Farid. Menurut dia, pelaku diduga menganiaya kiai tersebut karena memiliki motif pemahaman agama yang berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Kiai Farid) tersebut,” kata Ibrahim.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam, katanya, pelaku lantas diamuk jemaah yang berada di lokasi beserta warga sekitar.

“Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap,” kata dia.

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini