Pemerintah Hapus BBM RON Rendah, Vivo Akan Setop Jual BBM Revvo 89 Akhir Tahun Ini!

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – PT Vivo Energy Indonesia menegaskan akan menyetop penjualan BBM Revvo 89 akhir tahun ini. Perusahaan akan menghabiskan stoknya.

Keputusan tersebut diambil Vivo karena pemerintah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan (Research Octane Number/RON) rendah per 31 Desember 2022.

“Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini,” kata Manajemen Vivo dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (6/9).

Revvo 89 merupakan bensin (gasoline) paling rendah dibandingkan produk BBM lain karena hanya memiliki RON 89, di bawah Premium dengan RON 88 yang kini sudah dihapus dan di atas Pertalite yang memiliki RON 90.

Selain menyatakan akan menghabiskan stok hingga akhir tahun ini, Vivo juga menaikkan harga BBM beroktan 89 ini. Kenaikan harga dilakukan pada Senin (5/9) dari semula Rp 8.900 menjadi Rp 10.900 per liter.

Manajemen menjelaskan Revvo 89 adalah produk BBM yang tidak bersubsidi dan harga BBM internasional telah sangat bergejolak belakangan ini. Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum.

“Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar,” terang manajemen.

Sebelumnya beredar kabar pemerintah meminta Vivo segera menaikkan harga BBM Revvo 89 karena dijual lebih murah dari BBM Pertalite RON 90 yang per Sabtu (3/9) naik menjadi Rp 10.000 per liter. SPBU Vivo pun langsung diserbu warga karena masih menjual BBM paling murah.

Namun kabar tersebut dibantah Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan tak melakukan intervensi pada harga jual BBM Revvo 89 milik Vivo. Tutuka mengatakan harga BBM yang dijual sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

“Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha,” jelas dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini