Khairul Amri ;Pihak Ketiga Kuasa Penuh Dalam Pengelolaan Pasar Daya Murni

banner 728x90

Tubaba–(ZL), —Dinas Koperasi UMKM,Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag ) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Telah melakukan Kesepakatan (MoU) dengan Pihak Ketiga sesuai prosudur, isinya kalau pihak ketiga memiliki kuasa penuh dalam mengelola tiga pasar, yaitu Pasar Daya Murni, Mulia Asri,serta Pasar Panaragan.

” Kita memang telah melakukan MoU dengan pihak ketiga, sesuai Mekanisme aturan, karena pihak ketiga tersebut telah mengajukan proposal, mereka menyanggupi Pendapatan Asli  Daerah (PAD) Rp.600 juta/pertahun,untuk itu Pihak ketiga mempunyai kuasa penuh dalam mengelola pasar”Demikian dikatakan Kadiskoprindag Khairul Amri Di ruang kerja saat di wawancarai Harian Zona Lampung Rabu (19/02/2020)

Ia menjelaskan Dalam MoU itu sudah jelas, Kalau petugas pasar yang lama itu akan di pekerjaan kembali setelah selesai uji petik selama dua bulan,selama masa uji petik petugas pasar tersebut masih tetap di gaji sebesar Rp.850 ribu,

” Dinas Koprindag hanya menyarankan kalau 10 orang petugas pasar yang lama itu di pekerjakan,soal mau di perkerjakan atau tidak itu hak pihak ketiga,,jadi kalau ada petugas selain petugas pasar dari pihak ketiga itu bukan petugas pasar dari Dinas Koperindag karena Dinas Koperindag hanya mengawasi saja”jelasnya

lanjutnya Terkait pemberitaan soal Petugas pasar yang lama di bohongi,itu tidak benar karena sebelum diundang datang untuk makan – makan,pihak Dinas Koprindag telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan,

” Sebenarnya mereka tau ,sebab kita sudah sosialisasi serta pemberitahuan jadi kalau mereka di bohongi dalam undangan itu jelas mereka mengada – ada”Pungkasnya

Di tempat terpisah Pihak ketiga Sahnuri mengaku Sebenarnya Petugas yang lama itu selama masa uji petik hanya dirumahkan bukan di berhentikan sebab mereka masih menerima gaji Rp.850 ribu,

“Kita sudah melakukan musyawarah sebanyak dua kali dengan petugas pasar yang lama dan selama 1 Minggu  bekerja melakukan penarikan ritribusi ternyata mereka dalam 1 Minggu hanya setor 1.600.000, Minggu ke Dua kita Uji petikan dengan  kita pekerjakan petugas pasar yang baru ternyata cukup berbeda drastis pendapatannya bisa mencapai 3.022.000,maka dari itu petugas pasar yang lama dirumahkan sementara,”terangnya

Ia menambahkan Kedepannya Petugas pasar akan ditertibkan dengan membuat surat edaran kewajiban pedagang,jika masih ada penarikan ritribusi diluar dari ketentuan pihak ketiga maka itu dikatakan Pungutan Liar (Pungli)

” Kami berharap jika memang pedagang pasar merasa di minta Uang tidak sesuai ketentuan,Maka silahkan Laporkan ke polisi melalu via SMS ,agar kedepannya tidak terjadi Pungli lagi”tutupnya.(mrw/san)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini