Diduga Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Oknum Guru SD di Lampung Ditangkap

banner 728x90

infogeh.co, Tulang Bawang Barat – Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial TNH (36), warga Kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat. Sedangkan, korban merupakan anak perempuan berinisial DA (16).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, pelaku diamankan pada hari ini senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku didapati ada di kediamannya di salah satu wilayah Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat,” kata Dailami saat dikonfirmasi Lampung Geh, Rabu (16/11).

Lanjutnya, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

Baca Juga Yuk :  BKKBN Lampung Utara Tingkatkan Kapasitas Kader Lansia Melalui Program Jangka Panjang

“Dia mengaku telah melakukan persetubuhan dan kemudian kami bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dailami mengatakan, penangkapan ini berawal dari korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

“Kejadian awal, tersangka ini membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran) selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan,” katanya.

Oknum guru honorer ini menjanjikan akan menikahi korban jika mau menuruti untuk berhubungan badan.

“Diiming imingi untuk dinikahi setelah lulus sekolah yang mana hubungan intim tersebut dilakukan pertama kali pada bulan April 2022 Sampai akhirnya pada bulan September 2022 korban positif hamil,” kata Dailami.

Baca Juga Yuk :  BKKBN Lampung Utara Tingkatkan Kapasitas Kader Lansia Melalui Program Jangka Panjang

Kemudian, korban memberi tahu kepada RHN. Namun, tak ada tanggapan dari RHN. “Tersangka ini malah menghindar dan memblokir nomor hp korban dan tidak bisa dihubungi selama 1 minggu,” katanya.

Attas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, oknum guru SD ini dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini