Tulang Bawang Barat (RN)- Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ahmad Basri mendesak agar Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dan Dinas Perikanan TuBaBa.
Menurutnya,peruntukan penangkaran kura-kura dan bibit ikan unggul menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan,akan tetapi sangat janggal bila masuk dalam pengelolaan di sekretariat Dewan sendiri.
“Jika dikaji lebih dalam bidang tugas pengembangan masalah penangkaran kura – kura dan pembelian ikan bibit unggul masuk wilayah dari dinas perikanan Tubaba. Sebagai lending sektor yang paling utama. Agak aneh terdengarnya jika masalah pengembangan penakaran kura – kura dan pembelian ikan bibit unggul ada diprogram anggaran belanja Dewan yang dikelola Sekretariat Dewan,” ungkapnya, saat di temui di ruang kerjanya Rabu 16/03/2022.
Ahmad Basri,menegaskan pihak inspektorat TUBaBa segera melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Sehingga dapat menemukan titik terang.
“Oleh karna itu pihak inspektorat harus segera memanggil Dinas Perikanan dan Sekretariat Dewan ( Kabag Umum dan Keuangan ) untuk menemukan titik temu tentang adanya penemuan ratusan juta anggaran pengembangan penakaran kura – kura dan pembelian ikan bibit unggul,” tegasnya.
Dirinya juga menerangkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Perikanan mempunyai tanggung jawab yang di emban mereka yang berkaitan dengan kura-kura dan bibit ikan, permasalahan yang menjadi pemberitaan awak media, hal tersebut dapat di jadikan sebuah pertanyaan oleh pihak Inspektorat kepada Sekretariat DPRD.
“Karna jelas tupoksi masalah penakaran kura – kura dan pembelian bibit ikan unggul ada diwilayah Dinas Perikanan. Tapi yang menarik adalah mengapa ada pada wilayah kerja dewan pada anggaran 2020 tersebut masuk. Sebagaimana penemuan dari awak media yang telah diberitakan beberapa waktu lalu,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Belanja bibit dan pakan kura-kura di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBaBa) tahun anggaran 2020, di duga bermasalah.
Pasalnya, pada tahun 2020 Sekretariat DPRD Tubaba menganggarkan dana yang sangat pantastis sekitar ratusan juta rupiah, untuk pengadaan bibit kura kura dan pakan kura kura. Akan tetapi pemusatan belanja sebagaimana dimaksud tidak jelas adanya, dikarenakan belanja tersebut dipusatkan di sekretariat DPRD Tubaba.
Padahal dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pada Bagian Kelima menjelaskan, Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sedangkan di pertegaskan kembali dalam ayat (5) pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran(DIPA)/Dokumen pelaksanaan Anggaran(DPA).
Sementara, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah(PBJP), dengan maksud dan tujuan agar supaya tercapai percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dibagian E. Penjelasan Tindak lanjut Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Agar penyusunan, pengumuman dan pelaksanaan RUP dapat
diimplementasikan dengan baik, perlu dilakukan langkah – langkah.
a. Memastikan Satuan Kerja/Organisasi Perangkat Daerah (Satker/OPD)
b.menyusun dan mengumumkan RUP untuk seluruh belanja pengadaan.
c. Melakukan kembali penyusunan dan pengumuman RUP dalam hal, terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
d. Melakukan konsolidasi pengadaan berdasarkan RUP di Satker/OPD maupun antar Satker/OPD.
e. Mendorong terintegrasinya sistem penganggaran dengan SiRUP. Sehingga mempermudah penyusunan dan pengumuman RUP.
f. Melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan, pengumuman dan pelaksanaan RUP melalui aparatur pengawasan intern pemerintah.
Sekretariat DPRD TuBaBa,menanyangkan di Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan(SIRUP) beberapa kegiatan dengan motode swakelola tipe 1.dengan nama paket kegiatan sebagai berikut.
Nama paket: pengembangan penangkaran kura-kura,dengan kode Rencana Umum pengadaan (RUP) :24193010,diskripsi:honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium petugas jaga penangkar kura-kura, belanja bibit kura-kura, belanja bahan obat-obatan, belanja pakan ternak, belanja perjalanan dinas luar dan dalam daerah, rehab rumah jaga penangkaran kura- kura, belanja modal pengadaan mesin potong rumput, belanja modal pengadaan freezer dan belanja modal pengadaan spring bed.dengan pagu anggaran:65.118.000.
Ada juga Nama paket: pengembangan bibit ikan unggul.
Kede RUP: 24192926,dengan diskripsi kegiatan:honorarium pengelola keuangan,belanja pengisian tabung gas oksigen,belanja pakan ternak dan belanja perjalanan dinas dalam daerah.dengan pagu anggaran: 55.300.000.
selain itu, ada juga nama paket kegiatan:peningkatan pelayanan administrasi perkantoran.
Kode RUP : 24192778 dengan diskripsi : honorarium pengelola keuangan, honorarium non PNS, uang makan PNS, belanja alat tulis kantor, belanja perangko, materai dan benda pos, belanja air minum pegawai, belanja listrik, belanja surat kabar/majalah, belanja internet, belanja penggandaan dan belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Dengan pagu anggaran :244.279.640.
Saat di konfirmasi kepada kepala bidang persidangan sekretariat DPRD Erawan, menguraikan bahwa dirinya kurang memahami teknis tentang kegiatan tersebut, bahkan menyarankan agar menemui bagian umum. Menurutnya tahun anggaran 2020 masih di jabat oleh ibu Eli.
“Secara teknis saya kurang memahami itu,coba kalian ke bagian umum saja temui ibu Eli,karena saya belum baca itu karena pengadaan barang dan jasa ada di sana,kalau 2020 nanti saya baca-baca juga karena bukan era saya disini,saya disini 2021,kalau yang lama itu ibu eli,” ucapnya.
Namun anehnya saat di konfirmasi, kepala bagian (kabag) umum dan keuangan DPRD TuBaBa Eliana menyatakan bahwa dalam jenis kegiatan pengembangan dan penangkaran kura-kura dan kegiatan pengembangan bibit ikan unggul, dirinya memastikan bahwa tidak ada kegiatan tersebut.
“Kalau kalian konfirmasi terkait pengadaan di tahun 2020 saya pastikan tidak ada,” elaknya saat dikonfirmasi di ruangannya. Senin,14/03/2022.
Eli pun merasa kaget bahwasannya ada jenis kegiatan tersebut, dirinya juga mengatakan bahwasan kurang memahami dalam sistem sirup, sehingga dirinya memastikan kegiatan tersebut tidak ada sama sekali.
“Saya kurang memahami kalau sirup itu,sirup itu kan sistem.kok ada di sirup nama kegiatan ini,dan saya pastikan tidak ada kegiatan ini,” kilahnya.
Terpisah Inspektorat Kabupaten setempat saat di konfirmasi melalui Irban.V.Muslim Selasa,15/03/2022. mengatakan akan melakukan pemanggilan terkait ketidak singkron anggaran tersebut.
“Akan segera kita panggil ibu Eli bagian umumnya,untuk menanyakan yang mereka infut di sirup.aneh juga kalau mereka tidak mengetahui itu,” tegasnya.(RN/Hendi)