infogeh.co, Semarang – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan gerombolan remaja menyerang warga yang sedang duduk di warung tepatnya di sekitar Pasar Dargo, Jalan Dr Cipto, Kec. Semarang Timur. Para remaja itu membawa senjata tajam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pihaknya telah menangkap delapan pelaku. Di antara pelaku ada yang saudara kembar.
“Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan. Pelaku diamankan di Kampung Tambak Lorok,” ujar Irwan dalam jumpa pers, Selasa (24/1).
Identitas para tersangka yakni Dito (18), Eri (18), Dino (18), Nanda (19). Kemudian, Didik Kurniawan (19), Widianto Saputro (19), Ilham S (18) dan Noval (19). Dito dan Dino merupakan saudara kembar.
Irwan menuturkan, penyerangan ini bermula saat korban bersama dengan beberapa rekannya pesta miras di halaman ruko Pasar Dargo pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian melintas dua anggota dari kelompok pelaku. Kedua kelompok ini saling bertatapan. Tatapan inilah yang memicu penyerangan.
“Karena merasa tidak nyaman diperhatikan oleh kelompok korban tersebut, selang 1 jam akhirnya kedua orang tersebut kembali bersama dengan teman-temannya,” jelasnya.
Para pelaku yang berjumlah 12 orang langsung menyerang korban secara membabi buta. Akibat kejadian ini, 5 orang mengalami luka bacok yang cukup serius.
“Peran masing-masing pelaku yang sudah tertangkap tiga di antaranya melakukan pembacokan (Nanda, Dino, dan Didik),” imbuh Irwan.
Sementara itu si kembar, Didik mengaku mendapat ajakan untuk menyerang korban dari Widianto Saputro. Widianto mendapat laporan dari rekannya Danu (DPO) yang mengaku dipelototi saat berada di Dargo.
“Kita masih nongkrong di kampung, Mas Widi dikabari Mas Danu kalau ada masalah di Dargo. Kemudian saya ambil alat (Senjata Tajam), dan sama teman-teman langsung ke sana (Dargo). Celuritnya dipakai bergantian,” ucap Didik.
Untuk mengelabui petugas, Didik juga sempat mengubah warna rambutnya dari kuning pirang menjadi hitam.
“Minggu pagi rambut saya cat hitam, karena takut ketahuan,” kata Didik.
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com