Infogeh.co, Lampung – Sebuah video viral di media sosial, terkait dugaan pelarangan ibadah umat Kristiani oleh sejumlah orang, di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Pihak gereja dianggap melanggar, karena tempat ibadah itu belum mengantongi izin.
Peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu (19/2/2023) pagi kemarin itu pun menuai banyak komentar warga. Dalam video, sejumlah orang merangsek masuk ruangan saat puluhan jemaat gereja Kristen Kemah Daud, dan meminta mereka menghentikan aktifitas peribadatannya.
Menurut salah satu panitia gereja, Parlin Sihombing, pada Minggu kemarin puluhan jemaat sedang melaksanakan misa pagi, tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku warga sekitar dan langsung memaksa masuk meminta ibadah dihentikan.
Parlin mengatakan lokasi itu sebelumnya sudah sejak 2016 lalu dijadikan tempat ibadah puluhan jemaat Kristen Kemah Daud, serta perizinannya masih dalam proses di kelurahan serta Pemkot Bandar Lampung.
Sementara menurut Wawan selaku Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya dan Sumarno selaku Lurah Rajabasa Jaya sama-sama mengatakan, peristiwa itu bukanlah pelarangan terhadap kegiatan ibadah, melainkan untuk mengantisipasi protes warga yang resah dengan aktivitas di lokasi rumah yang dijadikan tempat ibadah tersebut.
“Sebab sebelumnya pihak gereja melalui pendetanya sempat membuat pernyataan bersama, serta berkomitmen untuk tidak melakukan aktifitas ibadah sebelum proses perizinan diselesaikan oleh panitia gereja,” ungkap Wawan yang diamini Sumarno.
Permasalahan itu akan dilaporkan jemaat ke pihak kepolisian, terkait dugaan pelarangan ibadah. Sementara warga dan aparat kelurahan tetap meminta seluruh aktifitas ibadah dihentikan, sebelum proses perizinan diselesaikan. (*)