Infogeh.co, Nasional – Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Wahyu Iman Santoso yang pernah menjabat Ketua PN Denpasar itu kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari siaran langsung persidangan di sejumlah media.
Usai ayahnya dijatuhi vonis mati, anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Sambo (21) mengunggah postingan yang berisi pesan menyayat hati di akun Instagramnya @trisha_eungelica.
Sebagai tanda kesedihannya, dalam postingan berbentuk video itu Trisha menggunakan latar lagu Gugur Bunga.
“No words describe you daddy”, tulis Trisha yang dilanjutkan dengan beberapa emot “love”. Postingan tersebut langsung ramai dikomentari netizen.
Trisha juga menyampaikan ucapan terimakasih pada pihak-pihak yang sudah memberikan semangat dan dukungan setelah ayahnya divonis mati. Hal tersebut diketahui dari story di akun Instagram miliknya.
“Terima kasih yang sangat banyak atas semua supportnya buat keluarga tris terutama Papa mohon maaf belum mampu untuk membuka semua pesan,” tulisnya. (*)