Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan dari Lampung Divonis Bebas

banner 728x90

Infogeh.net, Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan, Suyanto (38), dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung. Sebelumnya, Suyanto dinyatakan bersalah karena membunuh dan memperkosa dan dihukum 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/10/2020). Dalam dakwaan, menyatakan bahwa Suyanto melakukan pembunuhan dan pemerkosaan itu bersama-sama Triyono.

Suyanto dan Triyono awalnya mabuk bersama di sebuah kafe di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, pada 6 Januari 2020. Keduanya kemudian menuju rumah korban dan memperkosa korban secara bergantian.

Korban lalu dipaksa ikut ke kebon karet dan di sanalah ia dihabisi dengan sebongkah kayu yang dipukulkan ke kepalanya. Kemudian, keduanya menggali lubang dengan cangkul yang dibawa dari rumah korban. Tidak berapa lama, mayat korban dikubur guna menghilangkan jejak.

Keluarga korban melaporkan keberadaan korban ke polisi. Tidak berapa lama, keduanya ditangkap oleh tim kepolisian dari Polres Gunung Agung. Suyanto dan Triyono diproses secara hukum dan diadili dengan berkas terpisah.

Jaksa mendakwa Suyanto dengan pasal berlapis, yaitu pemerkosaan, pembunuhan dengan pemberatan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jaksa menuntut Suyanto dihukum 20 tahun penjara.

Pada 7 September 2020, PN Menggala menyatakan Suyanto alias Suyan bin Paino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan primer. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Suyanto selama 17 tahun penjara.

Adapun Triyono oleh PN Menggala dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Suyanto tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 7 September 2020 Nomor 243/Pid.B/2020/PN Mgl yang dimintakan banding. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Suyanto Alias Suyan bin Paino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar majelis hakim yang diketuai Jesayas Tarigan dengan anggota Parlas Nababan dan M Bontor Aroen.(asp/zak)

Berita dan informasi ini sudah terlebih dahulu diterbitkan dihalaman resmi detik.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini