infogeh.co, Yogyakarta – Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali ditetapkan sebagai Gubernur DIY periode 2022-2027. Hal ini ditetapkan setelah mendapatkan tanggapan dari 7 fraksi DPRD DIY atas pemaparan visi dan misi calon Gubernur DIY periode 2022-2027.
DPRD DIY juga menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X, sebagai Wakil Gubernur DIY.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyampaikan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.
“Perlu kami informasikan bahwa berdasarkan pasal 13 tahun 2012 bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dalam rapat paripurna maka pada rapat pertama hari ini merupakan salah satu tahapan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027,” kata Nuryadi dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan Gubernur dan Wagub DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti provinsi lain. UU itu menyatakan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton
Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.
Meski demikian, Nuryadi menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Dokumen yang diajukan tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK).
“Apakah pembacaan penetapan gubernur dan wakil gubernur ini dapat disetujui?,” tanya Nuryadi kepada forum rapat paripurna DPRD DIY
Pertanyaan tersebut langsung ditimpali dengan jawaban ‘setuju’ dari forum sidang paripurna. Ketokan palu pun menjadi penanda bahwa penetapan istimewa tersebut telah sah diputuskan oleh forum rapat paripurna.
Selanjutnya DPRD DIY akan mengajukan pengesahan penetapan Gubernur dan Wagub DIY kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
“Tahap selanjutnya akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Nuryadi.
Untuk diketahui, sebelum penetapan, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri seluruh jajaran pejabat dari berbagai instansi di DIY itu, Sultan Hamengku Buwono menyampaikan visi-misi untuk periode kepemimpinan 2022-2027 sebagai gubernur DIY.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com