Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan di Lampung Dibebaskan dari Syarat PCR/Antigen

banner 728x90

infogeh.co, Bandar Lampung – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pelaku perjalanan yang sudah mengikuti vaksinasi covid-19 dosis ketiga alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR/Antigen.

PIC Corporate Communication Bandara Radin Inten II Lampung, Pujo Wusono mengatakan, ketentuan perjalanan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 yang berlaku per Sabtu, 2 April 2022.

“Apabila sudah vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara yang baru vaksin kedua dan pertama tetap wajib tes PCR/antigen,” katanya, Selasa, 5 April 2022.

Begitupun disampaikan Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih. Ia menyebut, aturan itu juga termuat dalam SE Kementerian Perhubungan No: 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi covid-19 yang mulai efektif Selasa, 5 April 2022.

“Penumpang perjalanan kereta api antarkota yang sudah vaksin ketiga boleh tanpa antigen atau PCR. Bila masih vaksin pertama dan kedua wajib antigen atau PCR,” katanya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini