Infogeh.net – Bisnis prostitusi kerap kali menjadi momok yang menaktukan karena selain bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dimasyaratlat kerap kali dalam bisnis ini juga melibatkan anak di bawah umur sebagai objek dagangan. Berdasrkan pantauan yang dilakukakan infogeh dari akun instagram @halo_polda_lampung Gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Panjang menindak Nurhayati alias Nur Pirang (50), tersangka tindak pidana perdagangan orang modus jadikan anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). .
Warga Kampung Rawa Laut Kelurahan Panjang Selatan ini diringkus dari rumahnya tepat pada 17 Agustus 2018 malam atas laporan dari orangtua korban V (15) dan DP (14) yang tidak terima dua anak gadisnya kompak hamil empat bulan dibawah asuhan tersangka. Ironisnya, antara tersangka dengan korban tinggal berdekatan alias masih tetangga.
Diringkusnya Nur Pirang tersangka perdagangan orang modus prostitusi anak, Nurhayati alias Nur Pirang (50), oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Panjang kembali ungkap sisi gelap predator anak.
Kasatreskrim kompol Harto Agung mengungkapkan “Tersangka mengaku sudah sembilan tahun tinggal dilokasi tersebut dan baru setahun membuka bisnis plus-plus untuk menemani tamu yang datang ke cafe milik tersangka. Korbannya masih dibawah umur karena itu yang paling laris dicari tamu hidung belang. Korbannya banyak, ada sekitar sepuluh dicatatan sementara kami. Sayangnya cuma dua yang melapor dan sudah kami jadikan sebagai saksi, lainnya tutup mulut,” (Jumat 24 agustus).
Cara kerjanya sederhana. Tamu pesan kepada tersangka selaku Mami, tunggu sebentar sambil mencicipi minuman yang ada dikafe tersangka sementara korban ‘disiapkan’, tamu mendapat haknya dalam kamar khusus yang sudah disiapkan tersangka dikafe miliknya, tamu bayar uang jasa esek-esek ke korban, korban berikan bagian tersangka, dan selesai. Begitu berulang.
“Tersangka mengaku dapat fee Rp50 – 100 ribu. Itu untuk short time yah. Kalau dibawa keluar (korban dibawa menginap diluar lokasi kafe tersangka – red), lebih mahal lagi. Antara korban dengan tersangka saling mengenal karena bertetangga. Korban ada yang diiming-imingi bisa cepat dapat uang banyak dalam waktu singkat dan ada juga yang memang sudah saling membutuhkan, ” lanjut Harto yang didampingi Kapolsek Panjang Kompol Sofingi.
Kafe milik tersangka berada di Pantai Harapan Teluk Harapan Panjang Selatan yang memang sudah dikenal sebagai daerah bekas prostitusi. Disini denyut kehidupan malam bergabung dengan rumah tangga masyarakat biasa.