Setahun Jual Anak di Bawah Umur, Tersangka Ditangkap Saat Transaksi

Tersangka muncikari prostitusi daring, Deni Buana Putri (merah), saat gelar perkara di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023). (*)
banner 728x90

Infogeh.co, Lampung – Nekad menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil di media sosial, seorang wanita yang menjadi muncikari ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Tersangka ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pemesan dari bisnis haram yang dilakoninya.

Dalam gelar perkara di Mapolda Lampung, pada Rabu (15/2/2023), dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti uang tunai Rp2,5 juta, dua unit ponsel, serta bukti transfer bank secara daring.

Menurut keterangan Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, tersangka bernama Deni Buana Putri (29), warga Kecamatan Sukarame Bandar Lampung itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Kedaton, saat hendak bertransaksi dengan polisi yang menyamar menjadi pemesan.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi maraknya praktik prostitusi online di media sosial. Petugas yang menyamar sempat diminta tersangka mengirim sejumlah uang sebagai tanda bukti pemesanan,” ungkap Rahmad.

Dari pemeriksaan tersangka, polisi menemukan fakta bahwa remaja putri yang jual berumur 16 sampai 20 tahun. Bisnis haram itu sudah dilakoni tersangka sejak setahun terakhir.

Polisi masih terus mengembangkan kasusnya, dengan mencari tahu adanya kawanan atau anggota sindikat prostitusi daring itu.

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rahmad. (*)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini