infogeh.co, Sulawesi Utara – Seorang anak berusia 6 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya yang berinisial LD.
Korban mengalami luka di tangan kirinya akibat sabetan pisau sang ayah. Wakil Kepala Kepolisian Resor Baubau Kompol Bahtiar menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat LD pulang dalam keadaan mabuk.
LD kemudian membangunkan anaknya, tapi tidak direspons.
“Pelaku kemudian mengambil pisau panjang dan kembali membangunkan orang rumah. Anaknya kemudian bangun melihat pelaku sudah memegang pisau,” kata Bahtiar saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
LD lalu mengayunkan pisau untuk mengancam anak dan istrinya. “Saat pelaku mengayunkan pisau, secara spontan anak kecil ini langsung melindungi ibunya dan memeluk ibunya, sehingga terkena tangan anaknya, tangan kirinya,” ujar Bahtiar.
Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio. Tidak lama setelah dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Wolio menangkap LD.
Ibu korban menyatakan, LD tidak punya pekerjaan dan sering mabuk. LD juga disebut sering melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya.
“Dari dulu dia sudah melakukan ini, tapi tidak pernah saya ungkapkan. Ini saya tidak tahan,” ucap ibu korban. Saat ini LD sudah ada di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Dia diancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan tambah sepertiga hukuman.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com