Infogeh.co, Lampung – Peristiwa dugaan pelarangan ibadah terhadap jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) oleh sejumlah warga dan aparatur Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa hari lalu langsung direspon Pemkot Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil rapat bersama, Pemkot akan memfasilitasi perizinan gereja dan merekomendasi izin sementara supaya bisa melaksanakan ibadah, serta menjamin keamanan saat beribadah.
Selain itu, rapat bersama yang digelar di Polresta Bandar Lampung itu juga menghasilkan kesepakatan izin sementara diberikan selama dua tahun dan dalam waktu itu pihak GKKD diminta segera mengurus izin tetapnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bandar Lampung, Purna Irawan mengatakan, persoalan yang terjadi hari Minggu lalu itu disebabkan ruang komunikasi yang tersumbat. Meski lokasi yang dijadikan tempat ibadah bukanlah gereja melainkan rumah, dirinya meminta warga untuk saling menghormati dan toleransi antar umat beragama.
“Sebenarnya yang tidak disetujui oleh warga itu bukan pelaksanaan ibadahnya, tapi yang dikehendaki oleh warga itu bahwa supaya tempat itu bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Ketika sudah lengkap, warga akan lapang dada dan tidak akan pernah mempermasalahkannya,” papar Purna Irawan.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjamin keamanan dan kenyamanan, serta memastikan ibadah jemaat GKKD tetap berjalan dengan izin sementara dua tahun.
“Kami akan menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan tidak ada penghalangan terhadap siapapun yang melakukan ibadah,” ungkap Ino yang dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya viral sebuah video di sosial media dugaan pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) kemarin.
Dalam video terlihat sekitar 5 warga orang yang salah satunya Ketua RT memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar. Pria berbaju biru langsung mendobrak dan memaksa masuk ke dalam gereja, serta menghentikan ibadah yang sedang berlangsung. (*)