infogeh.co, Bandar Lampung – Lantaran merasa dirugikan, selebgram di Lampung berinisial (ALJ) bersama empat rekan lainnya resmi melaporkan sesama selebgram berinisial ADL ke Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan dan UU ITE yang mengakibatkan kerugian materi.
Kelima orang, termasuk Selebgram ALJ didampingi kuasa hukum Law Firm Menembus Batas melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan yang dialami oleh beberapa kliennya, Senin (25/8/2024).
Kuasa hukum, Muhammad Ilyas SH mengatakan dari kajian bersama timnya menemukan bahwa ada subjek hukum yang terjadi di kalangan masyarakat hingga disebut meresahkan. Semacam peristiwa diduga penggelapan bahkan terdapat indikasi dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hari ini yang telah memberi kuasa pada kami sudah lima orang, akan tetapi hingga sekarang banyak laporan informasi masuk dari luar terkait hal serupa. Tinggal kita tunggu mana yang berani dan punya bukti kuat itu akan kita letakkan juga di sini,” kata Ilyas kepada wartawan.
“Kemungkinan juga korban serupa akan bertambah tetapi yang pasti baru lima orang ini yang memberi kuasanya,” jelas dia di Polda Lampung, pada Senin (26/8/2024).
Dijelaskan dia, modus yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan cara meminjam barang-barang berharga milik pelapor seperti emas, handphone, jam tangan bahkan kartu kredit hingga permasalahan uang arisan.
Menariknya di sini, lanjut Ilyas mengungkap bahwa ternyata terduga juga sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan yang sama dengan orang lain pasca seminggu lalu. Atas hal demikian, menurut dia, terduga yang dilaporkan oleh pihaknya diduga telah meresahkan banyak pihak.
“Maka laporan ini kita buat di Polda Lampung yang harapannya aparat penegak hukum tidak terjebak dengan nominal kerugian, karena kejadian ini telah meresahkan banyak orang,” papar Ilyas. Untuk itu, pihaknya berharap perkara ini dapat terungkap agar kedepannya memberikan efek jera dan tidak bertambah korban-korban lain yang dirugikan atas hal serupa.
“Terkait total kerugian sementara yang dialami sekitar kurang dari seratus juta, namun kita bisa mendalilkan ini telah memakan banyak korban. Karena di kami sudah lima orang lalu hingga sekarang banyak bermunculan laporan informasi yang kita terima. Jadi tinggal mana yang lebih komperhensif itu yang menjadi dalil kita melakukan upaya hukum pidana hari ini,” ucapnya.
Ilyas menambahkan, kalau modusnya ataupun peristiwanya itu satu ada korban yang benda berupa emas itu dipinjam tetapi tidak di kembalikan, barang berharga ada yang handphone, ada arisan, lalu ada juga yang dia itu pakai uang dengan dalil DP kendaraan, lalu sampai hari ini belum selesai juga.
Nah yang menarik, ternyata terduga yang kita coba akan laporkan ini kita tadi di SPKT ternyata sudah dilaporkan juga seminggu yang lalu dengan orang lain yang juga menjadi korban. Artinya kan memang ini benar-benar meresahkan masyarakat, maka di laporkan ke Polda Lampung.
Atas hal tersebut pihaknya telah membuat beberapa laporan kepolisian salah satunya, Nomor : LP/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 26 Agustus 2024 dan kedua nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung. (*)