infogeh.co, Jakarta – Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Ia juga mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizky Billar.
“Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan. Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Jadi RB wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (14/10).
“Penegakan hukum yang kami lakukan sesuai asas UU 23 tahun 2004, asasnya pengembalian keharmonisan dalam keluarga, tapi UU ini juga punya tujuan untuk mencegah agar KDRT ini tidak terjadi lagi.”
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar. Ia mencabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang suami dengan surat perjanjian.
Dalam surat perjanjian itu tertuang banyak hal penting, terutama soal dilarangnya perilaku kekerasaan. Rizky Billar juga menuangkan janji-janjinya di surat tersebut.
“Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian, setelah selesai akan cepat bertemu anak,” ungkap Lesti Kejora.
Lesti Kejora mengaku memaafkan Rizky Billar. Terlebih Billar juga menyesali perbuatannya.
“Beliau juga meminta maaf kepada orang tua saya. Orang tua saya memaafkan,” tutur Lesti.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com