Ratusan Mahasiswa dan Dosen di Lampung Demo di Depan Gedung DPRD Tuntut 4 Poin Perbaikan Pendidikan

banner 728x90

infogeh.co, Bandar Lampung – Ratusan civitas akademika menggelar aksi di depan Gedung DPRD Lampung, Selasa, 27 September 2022.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan dosen swasta yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah II-B Lampung itu turut ditanggapi anggota dewan untuk beraudiensi menyampaikan aspirasinya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aptisi Wilayah II-B Lampung, Muprihan Thaib, mengatakan terdapat empat tuntutan kepada DPRD Lampung.

Pertama, mereka menuntut untuk pembubaran Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAMPT) dan kembali ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Sebab, keberadaan LAMPT hanya menjadi ajang bisnis.

“PTS sangat diberatkan dengan adanya LAMPT,” kata Muprihan.

Selain itu, pemerintah dituntut untuk menghapus penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Sebab, jalur tersebut tidak lagi berada pada tujuan pendidikan. Sebab, PTN menjadi semena-mena dalam menerima mahasiswa baru.

Baca Juga Yuk :  DPRD Lampung Utara Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

“PTS merasa dirugikan karena kami bagian dari negara yang ikut mencerdaskan bangsa dan PTS ini,” ujarnya.

Lalu ketiga meminta uji kompetensi khususnya bidang kesehatan yang dikelola lembaga swasta karena memberatkan.

“Kami meminta dikembalikan kepada perguruan tinggi masing-masing yang dikelola pemerintah. Jadi kalau kami dipercaya untuk mengelola perguruan tinggi swasta ya percayakan. Perguruan tinggi yang kami kelola ini kan memiliki dasar hukum dan standar-standar yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Terakhir dia meminta untuk mengkaji ulang RUU Sisdiknas yang telah ditolak DPR RI dalam Prolegnas. Hal itu agar tidak merugikan pendidik dan memanusiakan dosen serta guru. Sebab, Aptisi tidak pernah dilibatkan dalam pengkajian RUU Sisdiknas.

Baca Juga Yuk :  Ketua DPC SPRI Lampung Utara Minta Langkah Cepat Cegah Penyebaran DBD yang Meningkat

“Jadi kalau kembali kepada yang lama dengan undang-undang yang digarap DPR saat ini (RUU Sisdiknas), dosen negeri akan disamakan ASN. Sementara dosen swasta disamakan dengan tenaga kerja. Artinya tidak ada penghormatan kepada tenaga pendidik dan hanya dianggap buruh,” kata dia.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mengatakan ia tidak boleh melakukan dikotomi antara PTS dan PTN. Namun, ada beberapa masukan dari Aptisi yang menjadi perhatian bagi DPRD Lampung.

“Kalau perlu ada kajian-kajian yang menguatkan poin-poin tuntutan karena yang saya hadapi akademisi. Yakinlah akan kami teruskan ke Pemerintah Pusat,” kata dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini