infogeh.co, Jawa Tengah – Polisi menangkap 6 pemerkosa gadis Brebes berusia 15 tahun. Sebelumnya kasus ini berakhir “damai” karena keluarga korban dan keluarga pelaku dimediasi di rumah kepala desa oleh sekelompok orang dari suatu LSM.
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dengan status di bawah umur dan 1 orang status dewasa,” ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1).
Selain menangkap para pemerkosa, polisi juga memeriksa saksi sebanyak 4 orang dalam kasus ini.
Iqbal juga menegaskan, polisi sama sekali tidak mengetahui adanya proses mediasi tersebut.
“Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes, tersebut kan diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut,” kata Iqbal.
Iqbal memastikan, polisi akan mengusut kasus ini hingga terang. Kepolisian berkomitmen menegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.
“Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iqbal.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com