infogeh.co, Palembang – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan pengiriman Narkoba jenis ganja sebanyak 30 kilogram berasal dari Medan dengan tujuan pengiriman ke Provinsi Jawa Barat. Ganja tersebut di bawa pelaku inisial EF (29), warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabon, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menuturkan polisi menangkap EF yang berstatus kurir di di Jalan Bypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tepatnya di depan terminal, sekitar pukul 17.45 WIB, Jumat (27/1).
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan antar Provinsi. Kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal Kilometer 12 Palembang. Setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap Bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” kata dia, Senin (30/1).
Ia menjelaskan ganja 30 kilogram dikemas menggunakan dua jenis kardus berbeda yakni kardus pampers bayi berisikan 14 paket ganja dan 16 paket ganja di kardus rokok. Dengan masing-masing paket seberat satu kilogram.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku EF mengaku sudah dua kali telah melakukan pengiriman ganja. Namun pengiriman pertama dirinya tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung.
“Saya termasuk ini sudah dua kali melakukan pengiriman barang. Untuk upah pengiriman, saya baru diberikan uang Rp2 juta. Untuk secara keseluruhan, saya di bayar Rp 9 juta. Sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu ditebritkan di halaman resmi Kumparan.com