Pemkot Bandarlampung Beri Klarifikasi Atas Laporan Penyalahgunaan APBD 2023

banner 728x90

infogeh.co, Bandar Lampung – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandarlampung, M. Nur Ramdan di dampingi Dinas Kominfotik serta Humas pemerintah kota Bandarlampung mengklarifikasi terkait pemberitaan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dilaporkan oleh Lampung Corruption Watch (LCW) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut M.Nur Ramdan sebagai kepala BKAD dirinya menjelaskan pengelolaan keuangan di tahun 2023 yang kita ketahui sudah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Lampung, artinya pengelolaan keuangan di 2023 itu lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dimana dalam pemeriksaan itu kita Bandar Lampung memperoleh opininya wajar tanpa pengecualian (WTP) dimana tahun sebelumnya WDP,” ungkapnya, saat konprensi pers, Sabtu (17/5/2024).

Ramdan menyampaikan terkait masalah kalau katanya ada penyimpangan dan korupsi. Maka kalau memang benar ada seperti itu tidak mungkin tidak ditemukan oleh BPK.

“Namun hal itu nyatanya tidak ditemukan oleh BPK. Sehingga mereka memberikan penilaian pada Bandar Lampung dalah WTP,” ujarnya.

Sehingga, jika memang nantinya ada panggilan oleh Kejaksaan pihaknya siap memenuhinya untuk memberikan klarifikasi.

“Jadi insyaallah karena kita sudah diperiksa BPK selama ini. Kita akan sampaikan semua kebutuhan data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK kemarin,” tandasnya.

Selanjutnya jelas Ramdhan, jika yang dilaporkan adalah terkait besarnya anggaran yang ada anggapan penganggaran tidak wajar. Maka ini juga sebelumnya telah dibahas dengan DPRD hingga ke pemerintah provinsi.

“Jadi kalau ada ditemukan tidak wajar penganggaran itu, maka teman-teman DPRD minta untuk di rasionalisasi, demikian di provinsi juga pasti minta di rasionalisasi. Sehingga yang dilaporkan itu tidak benar,” ungkapnya.

Sementara itu kepala dinas Kominfotik kota Bandarlampung, Dirmansyah mengatakan untuk biaya listrik sebulan di Pemkot Bandar Lampung Rp 500 juta itu diluar dari biaya telepon, biaya internet dan lainnya.

“Memang kenyataannya demikian, kalau misalnya listrik itu butuhnya Rp 10 miliar tapi anggarannya Rp 7 miliar. Rp 7 miliar itu pasti dirasionalisasi oleh dewan, dialihkan ke kegiatan yang lain yang lebih butuh.Tapi ternyata nggak, memang kita secara langsung butuhnya segitu,”jelasnya.

“Yang jadi masalah kita menganggarkan Rp 10 miliar tapi butuhnya Rp 17 miliar saja yang Rp 7 miliar lagi gimana? Kalau kurang bisa diputusin listrik satu komplek,” imbuhnya.

Menurutnya semua yang ada dianggaran sudah rasional, kalau tidak rasional sudah jadi temuan teman-teman di dewan maupun di provinsi.

Diketahui, sebelumnya diberitakan Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.

Dimana ia menduga, adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja tidak terduga serta belanja modal pada APBD 2023.

“Dalam pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Dan Wali Kota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak disana,” katanya. (RB)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini