Pemkab Pesawaran Bayarkan Siltap

banner 728x90

infogeh.co, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran, mulai melakukan pembayaran dari Penghasilan Tetap (Siltap) para aparatur desa, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai dengan uang makan Satpol PP.

Sekertaris Daerah (Sekda) Pesawaran Wildan mengatakan, terkait dengan Siltap sudah ada beberapa desa di beberapa kecamatan yang mengajukan pencairan, dan sudah di proses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

“Jadi untuk pencairan Siltap ini, tidak semudah yang kita bayangkan karena ada beberapa persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh desa, seperti SPJ ataupun lainnya, kalau itu sudah terpenuhi semua tentu dari DPMPD memberikan rekom ke BPKAD untuk di cairkan,” ujarnya. Senin 1 April 2024.

Dirinya juga mengatakan, selain Siltap aparatur desa pihak Pemkab juga telah melakukan pencairan TPP untuk pegawai di Pesawaran dan juga uang makan honorer Satpol PP.

“Kita sudah berjalan pembayarannya sampai dengan Februari ini, mudah-mudahan pembayaran ini akan terus menerus dilakukan secara bertahap kedepannya,” ujar dia.

Dirinya juga meminta kepada seluruh kepala dinas yang ada di lingkungan Pemkab setempat, untuk memberikan pengertian kepada para pegawainya, ketika ada keterlambatan pemberian TPP ataupun lainnya.

“Percayalah, apa yang menjadi hak para pegawai kami (Pemerintah) pasti akan memberikannya, jadi kalau ada keterlambatan dalam penyaluran bukan karena unsur kesengajaan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPKAD Pesawaran Yosarizal mengatakan, terkait dengan Siltap aparatur desa, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan pembayaran bulan November dan Desember.

“Kalau untuk Siltap ini, usulan dari DPMPD tentunya menjadi syarat untuk kami mencairkan anggarannya, contoh apabila ada desa yang belum cair, mungkin karena desa yang bersangkutan masih menunggu penyelesaian administrasi terlebih dahulu dengan DPMPD,” katanya.

“Untuk uang makan honorer itu dalam sebulannya kita membayarkan sekitar Rp262 juta untuk jumlah 572 personil, baik itu ASN maupun yang berstatus THLS, dan itu itu telah kita bayarkan juga,” ujarnya. (Rls)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini