Pelaku Usaha Langgar PPKM Level 3 di Bandar Lampung, Pemkot Tak Segan Cabut Izin Usaha

banner 728x90

infogeh.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak segan-segan untuk mencabut izin pelaku usaha yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, aturan itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali.

“Tarik izinnya (Jika melanggar aturan) untuk kafe, restoran, karoke, dan bioskop. Bunda (sapaan akrab Eva Dwiana) minta tolong kerja sama yang baik,” ujarnya, Rabu, 16 Februari 2022.

Dia menegaskan, pemkot juga akan rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha. Diimbau bagi seluruh tempat usaha agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19, baik oleh pemilik tempat usaha, pengunjung, maupun konsumen.

“Pemkot tidak melarang, tetapi aturan yang sudah disetujui harus ditaati dengan baik,” kata dia.

Pemkot juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandar Lampung Nomor 5 tahun 2022 tentang PPKM Level 3. Dalam Inwali itu disebutkan, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.

Begitu juga dengan karoke, diskotik, spa, panti pijat, biliar, lapo tuak, rental game online, dan tempat hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini