Pasutri Bejat di Bandar Lampung Jual dan Sekap Anak di Bawah Umur

Kedua tersangka yang ditangkap bernama Arya Panca (27) dan istrinya Gladis Syani (20, warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, dan langsung di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung, pada Kamis (16/2/2023). (*)
banner 728x90

Infogeh.co, Lampung – Pasangan suami istri di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran menjual anak perempuan di bawah umur dalam jaringan prostitusi daring. Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, karena korban jarang pulang ke rumah dan kerap menghindar jika ditanya.

Kedua tersangka yang ditangkap bernama Arya Panca (27) dan istrinya Gladis Syani (20, warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, dan langsung di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung, pada Kamis (16/2/2023).

Dalam pemeriksaanya, kepada polisi keduanya mengaku baru menjual satu anak yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK).

“Mereka mengaku memanfaatkan korban yang masih berumur 13 tahun itu sejak sebulan terakhir,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra dalam keterangannya kepada awak media.

Tersangka juga diketahui mengiming-imingi korban sejumlah uang. Namun, korban kerap diancam korban akan dianiaya jika tidak menuruti keinginan mereka.

Polisi masih mengembangkan kasusnya guna mencari tahu kemungkinan adanya korban lain yang masuk dalam jaringan prostitusi daring mereka. Polisi juga masih mendampingi korban yang kini masih trauma.

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan perdagangan orang, dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Denis. (*)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini