Miris ! Seorang Perempuan di Jambi Cabuli 17 Anak Laki-Laki dan Perempuan Dibawah Umur

banner 728x90

infogeh.co, Jambi – Yunita Sari Anggraini, perempuan berusia 20 tahun itu ditangkap di Kota Jambi pada Jumat (3/2) atas kasus pencabulan 17 bocah (11 laki-laki, 6 perempuan) berusia 8 sampai 15 tahun.

Yunita Memaksa mereka meraba tubuh Yunita (hingga ke payudara) dan memaksa mereka mengintip Yunita berhubungan badan dengan suami (tanpa diketahui suami).

Para korban adalah pelanggan rental PlayStation Yunita yang diiming-imingi tambahan waktu bermain game atau bahkan dikunci sehingga tidak bisa pulang bila tidak menuruti keinginan Yunita.

Yunita, yang dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, itu ternyata sering mengancam akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan bila tidak dilayani suami.

“Tersangka sering berkata akan mencincang anaknya, membunuh anaknya, dan sebagainya, apabila tidak dilayani suaminya,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, Senin (6/2).

Temuan itu didapatkan Polda Jambi setelah memeriksa suami dan ibu mertua Yunita. Polisi akan mengkrosceknya dengan pemeriksaan kejiwaan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ada perilaku yang dianggap menyimpang,” tutur Andri.

Suami Yunita pun pernah melihat istrinya menyayat tangannya sendiri memakai silet.

“Seperti keterangan di hari Kamis malam, si suami melihat tersangka (Yunita) melukai dirinya,” kata Andri.
Yunita Akan Diperiksa di RSJ

Dalam waktu dekat, kata Andri, Yunita itu akan diperiksa di rumah sakit jiwa.

“Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa,” katanya.

Polda Jambi sudah membentuk tim kesehatan dan psikologi untuk memberikan pendampingan pada para korban.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini