infogeh.co, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Mie Gacoan sempat menjadi topik yang seakan tak henti-hentinya diperbincangkan oleh masyarakat; khususnya pencinta kuliner bakmi. Pasalnya, gerai mi yang mempunyai beragam level kepedasan tersebut, belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Lantas, pertanyaan mulai muncul, apakah merek Mie Gacoan sekarang sudah berhasil mendapatkan sertifikasi halal MUI?
Ya, salah satu dan yang paling utama mengapa merek tempat makan ini masih belum mendapatkan sertifikasi halal, adalah pemberian nama dari menu di gerai makan tersebut. Mungkin, sebagian dari kamu sudah mengetahui, bahwa mereka memberikan nama yang unik dan “nyentrik”, alias tidak biasa terhadap menu makanannya. Sebut saja mie setan, mie iblis, hingga es genderuwo dan es tuyul.
Mengutip rilis yang kumparan terima, Jumat (26/8) Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, selaku Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, menyebutkan bahwa ada beberapa nama makanan yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal. Nama-nama makanan tersebut, salah satunya adalah yang mengandung unsur kata “setan” atau hal-hal dinilai bertentangan dengan kaidah Islam, akan sulit untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa merek atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam,” tutur Mulyorini.
Keputusan tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI dengan nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14. Dalam surat tersebut menyebutkan nama makanan yang mengandung nama minuman keras, babi, anjing, setan, dan yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran serta kebatilan, tidak bisa melalui sertifikasi halal.
Di sisi lain, melalui akun Instagram resminya @mie.gacoan, memberikan jawaban terkait persoalan, mengenai halal atau tidak produk makanan mereka. Adapun, dalam postingan yang diunggah pada Jumat, (26/8), terdapat beberapa hal yang disampaikan.
Pertama, Mie Gacoan mengatakan bahwa memang benar, merek mi pedas tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Namun, Mie Gacoan mengeklaim bahwa bahan dan proses dalam pembuatan berbagai menu tersebut 100 persen dijamin halal.
“Seluruh proses produksi kami menggunakan fasilitas yang bebas dari kontaminasi najis, babi, dan turunannya (video Central Production & Resto bisa dilihat di highlight ya gaess),” bunyi poin kedua dalam penjelasan postingan tersebut.
Kemudian, brand makanan mi pedas ini juga memberikan penjelasan bahwa makna nama dari “gacoan” adalah berasal dari bahasa Jawa, yang berarti “jagoan”. Tentu, penjelasan tersebut menepis anggapan masyarakat yang mengira nama “gacoan” memiliki arti sebagai taruhan.
Terakhir, dalam unggahan tersebut juga memuat informasi, bahwa saat ini Mie Gacoan masih dalam tahap pengajuan sertifikasi halal. Adapun, dalam pemenuhan sertifikasi halal tersebut, memerlukan pemenuhan terhadap 11 kriteria hingga dinyatakan halal menurut MUI.
Namun, terhitung sudah lebih dari dua bulan sejak akun Instagram resmi Mie Gacoan memberikan penjelasan tersebut; hingga kini belum ada informasi lanjutan.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com