infogeh.co, Yogyakarta – Dua orang paruh baya berinisal Aj alias Goweng (46), dan NR alias Kadir (43), nekat mencuri gamelan di Pendapa Wayang Ukur Sukasman, Mergangsan Kidul, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Arianto menjelaskan, kronologis pencurian pada 11 Desember 2022 di Pendapa Wayang Ukur Sukasman, pelapor bernama Jojok datang ke pendapa untuk latihan gamelan.
Sesampainya di Pendapa, pelapor mendapati tembok pendapa yang terbuat dari GRC bolong, saat masuk 3 buah gamelan sudah raib. Setelah itu pelapor menghubungi pemilik gamelan, dan pemilik juga tidak mengetahui keberadaan gamelan tersebut.
“Dinding rusak atau jebol dan masuk mengecek didapati ada 3 buah gamelan tidak pada tempatnya pelapor menanyakan pemilik, dari konfirmasi tidak mengetahui,” kata dia saat ditemui di Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Kamis (2/2/2023).
Lanjut Sigit, keesokan harinya Jojok melaporkan kejadian ini ke POlsek Mergangsan Kota Yogyakarta, setelah laporan masuk Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada 15 Januari 2023, Polisi mendapatkan informasi melalui media sosial Instagram ada akun yang menjual gamelan, dari akun tersebut pihak kepolisian melakukan pengecekan.
“Kita cek dengan saksi kita laksanakan kesepakatan untuk membeli gamelan (jumlah 1). Esok harinya 16 januari, kita datang ke lokasi,” ucap dia.
Setelah mendatangi pemilik akun, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat gamelan serupa berjumlah 2 buah yang terdapat di galeri yang berada di Wojo, Sewon, Kabupaten Bantul.
“Kita kembangkan, dari info tersebut kita cari galeri supaya ada titik terang. Dari pengembangan di sana dapat amankan juga 2 gamelan yang hilang,” kata dia.
Dari pemilik galeri di Sewon ini, polisi mendapatkan informasi bahwa penjual gamelan berciri-ciri menggunakan jaket ojek online. Mendapatkan informasi ini, polisi lalu melakukan pengecekan CCTV disekitar galeri untuk mengetahui ciri-ciri yang lebih detail.
Dari rekaman CCTV mengarah ke seseorang dan pada Selasa (24/1/2023), pelaku berinisial NR alias Kadir ditangkap, dan berhasil diamankan 1 buah sepeda motor, 1 buah jaket.
“Dari sini kembangkan tersangka baru. Ditemukan juga 1 tersangka, yaitu AJ alias Goweng kita amankan di wilayah Gunung Kelir Pleret Bantul,” kata dia.
Sigit menambahkan, gamelan yang dicuri ini merupakan barang antik dan pada 1995 pernah ditawar seharga Rp 1,2 milliar tetapi, oleh para tersangka gamelan dijual seharga Rp 6 juta tiap buahnya.
“Tahun 95 sudah ditawar Rp 1,2 miliar, mereka enggak ngerti pasaran,” kata dia. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Berita ini telah lebih dulu ditebritkan di halaman resmi Kompas.com