infogeh.net, Tubaba – Laporkan telah difitnah oleh media online, anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) inisial S (55) malah ditahan Polres setempat atas tuduhan laporan palsu, Jumat (19/2).
S awalnya hendak melaporkan media online yang memuat berita dirinya yang diduga telah berbuat mesum dengan wanita inisial E (29) ke Polres Tulangbawang Barat, Rabu (15/2), pukul 17.30 WIB. Wakil rakyat dari Kecamatan Gunungagung, kabupaten setempat, merasa nama baiknya telah dicemarkan media online tersebut telah berbuat asusila dengan E di kamar hotel.
Dari laporan S, personel Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat menyelidikinya, kata Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK. E ternyata membenarkan foto yang diambil lewat telepon genggam miliknya tersebut memang dirinya dengan S.
Bahkan, E mengatakan dua kali menginap dengan S di hotel. Mengecek lokasi, buku tamu dan kondisi kamar hotel sesuai dengan yang ada dalam foto.
Atas laporannya, aparat kepolisian menjerat S dengan Pasal 242, KUHP, ayat 3 tentang Laporan Palsu. Ancamannya, pidana tujuh tahun penjara. Tentang perbuatan asusilanya sendiri, AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK mengatakan sifatnya laporan. Dia akan menindaklanjutinya jika ada laporan hal tersebut.
Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi rmollampung