KPK Panggil Dirut Summarecon Agung Terkait Kasus Dugaan Suap Mantan Walkot Yogya

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – KPK memanggil Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, terkait dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogya). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan wali Kota Yogya, Haryadi Suyuti, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih hari ini, Selasa (21/6).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain memanggil Adrianto, tim penyidik KPK juga memanggil petinggi hingga staf PT Summarecon Agung lainnya, yakni:

  • Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT. Summarecon Agung
  • Yusnita Suhendra, Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung
  • Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Property
  • Christy Surjadi, Staff Finance PT Summarecon
  • Valentania Aprilia, Staff Finance PT Summarecon

Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Dirut dan staf PT Summarecon Agung tersebut. Ia hanya menyebut mereka diperiksa terkait dugaan suap perizinan dan tersangka Haryadi Suyuti.

“[Saksi diperiksa dalam perkara] tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa hari terakhir, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Summarecon Agung. Termasuk Sharif Benjamin (Direktur Bussiness & Property Development PT. Sumarecon Agung) serta Herman Nagaria (Direktur Bussiness & Property Development PT. Sumarecon Agung).

Selain itu, juga memeriksa Dandan Jaya Kartika (Direktur PT Java Orient Property), Doni Wirawan (Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development), Amita Kusumawaty (Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon), dan Marcella Devita (Staf Finance PT Summarecon). Pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” ungkap Ali.

Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti dijerat sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya ialah Oon Nusihono yang disebut KPK merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini