infogeh.co, Internasional – Seorang warganet mengklarifikasi kasus Muhammad Said, warga negara Indonesia (WNI) peserta umrah yang divonis dua tahun penjara usai melakukan pelecehan seksual terhadap jemah perempuan asal Libanon.
Netizen dengan akun Twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai sepupu Muhammad Said itu menceritakan bahwa rombongan umrah WNI tersebut sampai di Mekah pada 8 November 2022. Said kemudian tawaf bersama sang ibu, kakak, dan neneknya pada 10 November.
Dikarenakan banyak orang, Said meminta ibunya untuk menunggu di luar arena Ka’bah. Saat Said hampir memegang sudut Ka’bah, ada seseorang dari belakang yang menarik pakaian ihramnya. Said lalu menarik pakaiannya dari belakang ke depan karena khawatir melorot.
Namun saat keluar dari kumpulan jemaah, Said langsung ditarik oleh dua polisi dan askar, lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Said yang kebingungan karena tak mengetahui apa kesalahannya kemudian menelepon keluarganya.
“Tapi HP-nya diambil sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said,” tulis akun Twitter @iniakuhelmpink, Sabtu (21/1).
Keluarga Said yang di Indonesia sempat dihubungi karena handphone sang ibu yang berada di sekitar Ka’bah tidak aktif. Mereka diminta menghubungi kakak Said yang juga berada di sekitar Ka’bah untuk memberitahu bahwa Said ditangkap polisi dengan tuduhan pelecehan.
Polisi mengatakan Said dilaporkan oleh jemaah perempuan asal Libanon yang mengaku payudaranya dipegang oleh Said saat di depan Ka’bah. Sementara Said tidak berkutik saat dimintai keterangan oleh polisi karena tidak paham Bahasa Arab. Ia bahkan disebut sampai dipukul oleh polisi.
“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab, dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” lanjut @iniakuhelmpink.
Namun, saat travel yang membawa rombongan Said harus kembali ke Indonesia, ia belum bisa ikut pulang dan harus tetap di Arab Saudi hingga selesai pengadilan. Said lalu divonis dua tahun penjara tanpa adanya bukti.
Sementara saksi yang ada cuma dua orang polisi yang menangkap Said, sedangkan perempuan Lebanon yang mengaku sebagai korban tidak pernah hadir di pengadilan.
Selama di penjara, Said tetap berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia melalui telepon di kantor polisi yang dibatasi maksimal lima menit. Said mengadu ke keluarga bahwa ia dipaksa mengaku telah melakukan pelecehan seksual.
“Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu,” tulis @iniakuhelmpink.
Namun, keluarga Said menerima surat dari pihak kedutaan yang disampaikan ke kepala penyelenggaraan haji dan umroh di Sulawesi Selatan. Surat itu menyebut Said mengakui bahwa ia benar melakukan pelecehan seksual.
“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan,” tulis @iniakuhelmpink.
Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas seorang warga negara Indonesia (WNI) peserta umrah yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Libanon.
Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama Muhammad Said (26) itu.
“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal” kata Ajad, Jumat (20/1).
Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Muhammad Said pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.
“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu,” ucap Ajad.
Berita ini telah lebih dulu ditebritkan di halaman resmi Cnnindonesia.com