Infogeh.net, Bandar Lampung – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandarlampung, dr Aditya M Biomed mengingatkan para sasaran penerima vaksin tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah. Hal ini sesuai dengan anjuran Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
“Nah ini yang berat buat saya, orang yang habis vaksin itu tidak boleh donor kata PAPDI,” tutur Aditya, Jumat (15/1).
Menurutnya, para sasaran penerima vaksin diperbolehkan donor kembali setelah 6 minggu pasca vaksin kedua.
“Kita nanti dapat darah dari mana. Aku juga sudah pusing mikirinnya, sayakan divaksin sekarang, dua minggu lagi divaksin. Selama 6 minggu tidak boleh donor darah,” ujarnya.
Lanjutnya, proses vaksinasi secara bertahap telah tepat, agar tidak terjadi kekosongan stok darah.
“Makanya gantian ini juga ada gunanya. Nanti kita gak ada yang donor, kalau divaksin semua, bayangin 6 minggu gak ada darah,” jelasnya.
Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi rmollampung