infogeh.co, Bekasi – Polisi mengungkap cara M Ecky Listiyanto (34) menghabisi nyawa Angela Hindriati Wahyuningsi (54) di kawasan Tambun, Bekasi. Aksi keji itu dilakukan Ecky sekitar November 2021 silam.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Ecky, dia mencekik Angela hingga tewas.
“Pengakuan pelaku karena cekikan di leher,” ujar Resa kepada wartawan, Jumat (6/1).
Setelah Angela tewas, Ecky tak langsung memutilasinya. Dua minggu kemudian Ecky baru memotong-motong jasad Angela.
“Setelah dua minggu baru dimutilasi dengan gergaji listrik,” ungkapnya.
Fiersa tak menjelaskan alasan Ecky baru memutilasi Angela setelah dua pekan kemudian.
Namun, setelah dimutilasi, Ecky memilih untuk menyimpan potongan jasad Angela lantaran takut diketahui warga sekitar.
“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” tutupnya.
Saat ini, Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, jasad Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi di dalam boks kontainer dan diletakkan di dalam kamar mandi. Penemuan jasad ini setelah istri Ecky melaporkan pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang.
Keluarga Angela pernah melaporkan Angela hilang pada 2019. Keluarga mengatakan, terakhir kali Angela terlihat pada 24 Juni 2019 saat dinas ke Bandung.
Angela telah lama bercerai dari suaminya. Dia memiliki seorang anak bernama Anna. Namun, Anna tewas setelah jatuh dari lantai 33 apartemen Rasuna, Jaksel, pada tahun 2018, saat berusia 15 tahun.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com