Calon Penerima Vaksin Harus lakukan ini Usai Terima SMS

banner 728x90

infogeh.net, Vaksin – Calon penerima vaksin Covid-19 wajib registrasi ulang dan verifikasi data setelah menerima short message service (SMS) blast dari Kementerian Kesehatan. Registrasi ulang tersebut dilakukan untuk memilih tempat serta jadwal layanan dapat dilakukan lewat beberapa sistem yang tersedia.

Ketentuan ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Registrasi dan verifikasi dapat melalui SMS 1199 atau UMB *119# yang bebas biaya (gratis).

“Penerima juga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau melalui website pedulilindungi.id,” tulis aturan tersebut, Kamis, 7 Januari 2021.

Calon penerima vaksinasi yang tidak memiliki telepon seluler atau di daerah terkendala jaringan akan dikompilasi untuk kemudian diverifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Verifikasi ini melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta Puskesmas setempat.

“Registrasi ulang ini upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita,” seperti yang dikutip aturan tersebut.

Warga yang mengidap komorbid tidak dapat diberikan vaksin. Setelah melakukan verifikasi, sasaran penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan undangan ke masing-masing calon penerima vaksin yang telah terverifikasi. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi.

berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampost

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini