infogeh.co, Jakarta – Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, sebesar puluhan miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilihat dari website PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, membenarkan soal gugatan tersebut. Ia pun membeberkan penyebab awal Ryszard menggugat Tamara.
“Awalnya, gugatan ini klien kami masukkan karena ulah Tamara menjelek-jelekkan di medsos dan media. (Tamara) juga melaporkan klien kami di Polda Jabar mengenai dugaan penggelapan di PT Hotel Bukit Indah Puncak. Faktanya hotel itu masih ada, belum dijual,” kata Susanti kepada kumparan.
Kemudian, Susanti mengatakan bahwa permasalahan ini dipicu soal utang yang terjadi puluhan tahun lalu. Masalah utang ini berkaitan soal biaya pengobatan ayah Tamara.
“Tanggal 26 Desember 2001, dalam surat pernyataan, tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat, menyepakati pembayaran di Hospital El Camino, California, Amerika Serikat, untuk pengobatan almarhum ayahnya,” ungkap Susanti.
Biaya pengobatannya mencapai USD 103 ribu dan menurut perjanjian akan ditanggung berdua. Akan tetapi, menurut Susanti, sampai saat ini Tamara tak pernah membayar biaya tersebut.
“Sampai saat ini, 21 tahun, tidak pernah dibayar,” tuturnya.
Ryszard disebut tak pernah memikirkan soal hal itu selama ini. Namun, karena Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan di PT Hotel Bukit Indah Puncak, Ryszard tak terima.
“Hotelnya masih ada, saham masih tetap, tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005, yang handle semua klien kami,” jelas Susanti.
“Anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung, dan sudah diaudit oleh akuntan publik,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Tamara Bleszynski belum buka suara terkait gugatan tersebut.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com