banner 728x90

Infogeh.co, Pesisir Barat – Mantan calon Bupati Pesisir Barat tahun 2015 dan 2020, berinisial ALB resmi ditahan Kejari Lampung Barat, Selasa (30/8).

ALB telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Petugas dari Kejari Lampung Barat membawa ALB lengkap dengan baju oranye khas tahanan ke Rutan Klas IIB Krui menggunakan mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Deddy Sutendy melalui Kasie Intel Zenericho menyampaikan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Krui guna proses pemeriksaan.

“Hari ini pelaksanaan tahap II atau penyerahan terdakwa dan barang bukti, terdakwa kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan pada pelaksanaan tahap II ini terdakwa di dampingi oleh penasihat hukumnya,” kata Zenericho, Selasa (30/8).

ALB jadi tersangka bersama A. Namun, Zenericho juga belum menerangkan lebih detail identitas A. Pasalnya, pada pemanggilan tahap II tersangka A tidak memenuhi panggilan. Nantinya, akan dilakukan pemanggilan lanjutan.

Penetapan ALB dan A menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat dengan nomor Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 Juni 2014.

Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat nomor Print-01/L.8.14./ Fd.06/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2014.

Mengenai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung, berjumlah Rp 339.044.155.

Zenericho mengatakan, ALB juga mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, hanya sebatas ucapan lisan belum secara tertulis yang memang menjadi hak terdakwa.

Baca selengkapnya di sini

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini