Wow ! Pemerintah Resmi Legalkan Konversi Mobil Konvensional ke Listrik

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Pemerintah melegalkan konversi mobil konvensional menjadi listrik. Aturannya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan ini juga melengkapi ketentuan sebelumnya yang sudah mengatur konversi motor pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pada aturan terbaru, berisi beberapa ketentuan teknis konversi kendaraan selain motor. Utamanya mengenai langkah konversi yang dilakukan bengkel atau lembaga yang dapat melakukan pengubahan dari mesin ke motor penggerak listrik.
Adapun kendaraan selain motor yang dimaksud adalah, setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

Dalam ketentuan umum, tak disebutkan mobil, bus, hingga truk termasuk ke dalamnya. Namun yang jelas ketiga jenis kendaraan ini masuk ke dalam kriteria tersebut. Sebab pada Pasal 2 Ayat 3 diterangkan kendaraan wajib uji berkala yang dikonversi harus dilengkapi kartu uji.

Konversi dari mesin ke listrik wajib dilakukan di bengkel umum yang telah tersertifikasi meliputi tempat, jumlah teknisi ahli perancangan konversi hingga instalatur, sampai memiliki peralatan uji dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Berita ini telahlebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080