infogeh.co, Bandar Lampung – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data rata-rata upah pekerja terendah di Indonesia. Data per Agustus 2022, Provinsi Lampung menduduki posisi ke-4 sebagai provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja terendah senilai Rp2,29 juta.
Namun, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Lampung, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 adalah sebesar Rp2,44 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan upah itu berdasarkan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada 15 November 2021.
Selain itu, UMP Lampung 2022 juga merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
“Upah minimum provinsi telah diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18,” kata Agus. Minggu, 20 November 2022.
Sementara data BPS merincikan urutan UMP terendah pertama diduduki oleh provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan upah pekerja hanya di angka Rp2,1 juta.
Selanjutnya di peringkat kedua, ada Provinsi Jawa Tengah dengan rata-rata upahnya mencapai Rp2,2 juta. Lalu ketiga di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan upah rata-rata sebesar Rp2,22 juta.
Berikut data lengkap 10 provinsi dengan upah rata-rata pekerja terendah se-Indonesia berdasarkan data yang diakses melalui website resmi BPS RI pada Minggu, 20 November 2022 pukul 12.30 wib :
1. NTT Rp2,1 juta
2. Jawa Tengah Rp2,20 juta
3. NTB Rp2,22 juta
4. Lampung Rp2,29 juta
5. Aceh Rp2,33 juta
6. Sulawesi Barat Rp2,34 juta
7. DI Yogyakarta Rp2,46 juta
8. Jambi Rp2,52 juta
9. Gorontalo Rp2,55 juta
10. Sumatera Utara Rp2,57 juta
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan dihalaman resmi Lampost.co