Viral, Surat Diskumindag Sukabumi Kota beredar Ke Pemilik Toko dan Ditarik Kembali, Profesional Atau Tidak ?

banner 728x90

Sukabumi (Radarnusantara.co) Viral di media sosial dan di bully oleh para nitizen dengan bermacam komentar. Adanya surat yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi.

Surat tersebut ditujukan himbauan kepada pemilik toko di sepanjang Jalan A.Yani dan ditandatangani oleh Kepala Diskumindag, Ayi Jamiat, agar para pemilik toko dapat memberikan sedikit ruang tempat kepada para pedagang kaki lima (PKL) akhirnya surat tersebut ditarik kembali oleh pihak Diskumindag Sukabumi Kota.

Surat himbauan yang ditunjukan kepada para pemilik toko tersebut dengan Nomor 510/540/DISKUMINDAG/2021, tanggal 6/10/2021 akhirnya bocor ke publik dan beredar di media sosial, yang menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra juga asumsi miring terkait surat edaran tersebut.

Netizen sempat di hebohkan oleh surat edaran tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Sukabumi Kota. Karena isi surat himbauan tersebut ditunjukan kepada para pemilik toko di sepanjang Jl. Ahmad Yani Sukabumi Kota agar mau memberikan sedikit tempat kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang memang selama ini sudah berdagang dan menempati di depan tokonya.

Sedangkan surat himbauan Diskumindag Sukabumi Kota yang ditariknya kembali, publik akhirnya bertanya-tanya ada apa dengan surat tersebut sehingga harus ditarik kembali.

Apakah tidak dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para terkait lainnya sebelum surat tersebut di sebarkan untuk melakukan analisis kajian yang akan menimbulkan dampak positip dan negatif nya. Apakah ini artinya sebuah pengakuan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Diskumindag Sukabumi Kota adalah salah di saat para pemilik toko dan pedagang kaki lima (PKL) sedang mengalami krisis dampak PPKM selama ini.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait surat himbauan yang telah menyebar di Media Sosial dan menjadi kontrofersi di warganet mengatakan, sebenarnya surat yang diedarkan itu hanya sebagai bentuk kuesioner untuk pemilik toko saja,

“Maksud prihal surat tersebut sebagai bahan kajian, karena Diskumindag punya tugas atas penataan bagi para pedagang, dan ini sebenarnya hanya untuk internal dinas saja,” katanya.

Setelah ditariknya kembali surat imbauan tersebut Diskumindag memberikan klarifikasi tertulis. Berikut isi klarifikasinya :

“Yth. Bapak / Ibu Pemilik Toko sepanjang jl. Ahmad Yani
Saya Kepala Dinas Kumindag Kota Sukabumi pada kesempatan ini menyampaikan beberapa hal atas beredarnya surat himbauan, bahwa surat itu hanya surat pengantar kuisioner bersedia/tidak bersedia toko memasukan PKL ke tokonya, dan itu hanya sebatas survei bukan kebijakan yang sudah final dari Pemerintah Daerah. Surat itu hanya untuk kepentingan Internal Dinas Kumindag saja tidak sepengetahuan pa Walikota, jadi kami mohon maaf apabila surat itu membuat resah bapak ibu pemilik toko di sepanjang jalan A. Yani dan surat tersebut saya tarik kembali dan di batalkan”.

Silahkan para nitizen (publik) yang menyimpulkan dengan adanya surat yang sempat beredar di media sosial dan surat tersebut akhirnya ditarik kembali. Profesionalkah atau Tidak !!! (Rick)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini