infogeh.co, Bandung – Aksi penjambretan terjadi di Kota Bandung tepatnya di Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong pada Senin (7/11). Kali ini, korbannya adalah seorang ibu-ibu berinisial NPR.
Pelaku bernama Yayan Sofyan, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir. Aksi Yayan sempat terekam oleh kamera pemantau yang terpasang di sekitar lokasi.
Dari rekaman video berdurasi 17 detik, terlihat korban yang sedang berjalan kaki bersama anaknya tiba-tiba didatangi pelaku yang datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku tiba-tiba memepet dan merampas ponsel milik korban.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun tak berhasil. Sementara, anak korban terlihat sempat terjatuh ketika dia mengejar pelaku.
“Kurang dari 24 jam Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Coblong telah menangkap pelaku berinisial Y alias B,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolsek Coblong pada Selasa (8/11).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Aswin, pelaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan. Pelaku berdalih melakukan aksi jambret itu untuk kebutuhan ekonomi. Barang hasil rampasan dijual oleh pelaku di suatu tempat.
“Tersangka sudah melakukan dua kali tindakan yang sama,” ucap dia.
Aswin menegaskan kembali komitmen polisi untuk menindak tegas tindak kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Bandung, seperti jambret dan begal. Bila ada masyarakat yang mengalami tindak kejahatan, diimbau untuk melapor agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Jadi, seperti yang pernyataan saya sebelumnya bahwa tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung,” tegas dia.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan penjambretan itu karena ada kesempatan. Saat ini, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mau pulang ke rumah tadinya mah. Enggak pakai narkoba,” kata Yayan.
Akibat perbuatannya, Yayan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com