Infogeh.co, Tulang Bawang Barat – Empat pengedar narkotika jenis ganja dibekuk jajaran Satreskoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Keempat pelaku yakni RJ (30) warga Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah, ED Als Doso (28) wargaTiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar, JI (25) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TG (28) Warga tiyuh marga kencana Tulang Bawang Udik.
Dari tangan pelaku Polisi menyita ganja seberat 416,09 gram, satu unit handphone Android merk OPPO warna putih, satu bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,72 gram dan satu buah kotak rokok merk Menara dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna silver.
“Dua hari para pelaku kita amankan ditiga lokasi berbeda,” ujar Kasat Narkoba IPTU Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, Rabu (28/9).
Penangkapan pertama pihaknya telah mengamankan pelaku RJ di jalan poros Tiyuh Tirta Kencana, dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan pelaku lainnya.
“Saat ini ke empat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Para pelaku dijerat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayatn(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini