Tim TABUR Kejati Lampung dan Kejari Tulang Bawang Berhasil Menangkap Buronan Penganiyayan

banner 728x90

Lampung (Radarnusantara.co)- Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berhasil mengamankan Buronan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kepala Seksi penerangan hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A.,S.H., M.H. Menerangkan kasus penganiyayan tersebut terjadi Pada Tahun 2006 di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Tersangka yang di amankan adalah Charles (36) warga Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji.

“Peristiwa itu terjadi pada hari rabu malam kamis, tanggal 21 Juni 2006 sekira pukul 22.00 bertempat di Suku 5 tepatnya di Jalan Umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talang Batu Dusun Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasi Penkum I Made dalam Siaran Pers, selasa malam (02/11/21.

Dirinya mengatakan, Awalnya terdakwa ikut kumpul dengan korban Supri dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan, lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang lalu terdakwa berusaha melerai dan karena korban tidak terima lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban.

“Kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti oleh teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh ditanah. Kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa terdakwa yang disimpan di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri dan mengenai korban tepatnya pada bagian  punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah sehingga akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan atas luka yang dialami korban,” katanya.

Pada saat Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus Lepas (onslag van recht vervolging), namun pada saat itu Penuntut Umum melakukan upaya hukum yaitu mengajukan kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1715K/Pid/2008 Terdakwa Charles tanggal 8 Januari 2009.

“Memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan,” ucapnya.

Sehingga menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles berkekuatan hukum tetap (Inkracht).Ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada Hari Selasa 2 November 2021 ,”ujarnya (Red)

 

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini