Tiga Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi

banner 728x90

Radarnusantara.co (Pesawaran) – Memberantas pembalakan liar hutan dikawasan kembali membuahkan hasil gemilang, kali ini Satreskrim polres pesawaran meringkus satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di hutan kawasan di Kabupaten Pesawaran, Kamis (10/6/21).

Pelaku yang diringkus adalah Nur (41) warga Dusun IV Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang menurut informasi yang didapat melalui keterangan tertulis humas polres pesawaran adalah oknum Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) di desa setempat.

Menanggapi penangkapan tersebut,Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, yang diwakili Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan Ia bersama dengan anggota lainya melakukan penangkapan pada Rabu malam (9/6/21) sekira pukul 22.30 WIB.

“Sebelumnya anggota kami telah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya anggota mencurigai kendaraan jenis truk yang melintas dari arah kawasan, kemudian anggota memberhentikan kendaraan truk Colt Diesel tersebut,” kata akp Eko Rendi.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar kendaraan tersebut mengangkut Kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dengan dokumen.

“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong serta Unit Tipiter, berhasil mengamankan Bero (32) sebagai sopir dan Rudiyanto (35) sebagai kernet,” jelasnya.

Lalu , lanjut Kasatreskrim, Anggota melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang telah diamankan.

“Kemudian pada 10 Juni 2021, sekira pukul 02:30 wib anggota mengamankan Nursiwan, seorang oknum Kaur Kesra Desa Pampangan, yang menjadi pelaku perantara penjualan kayu hasil illegal logging tersebut,” bebernya.

Dari hasil penangkapan terhadap ke-tiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY, 48 (empat puluh delapan) gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1meter sampai dengan 1,5 meter, satu Unit Hp Evercoss warna Biru, satu Unit Hp Realme warna Hijau, dan satu Unit Hp Samsung galaxy y warna Hitam.

“Hingga berita ini ditayangkan Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut,” tukasnya. (Eka)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini