Tiga Mantan Petinggi ACT Disidang Besok di Pengadilan Negeri Jaksel

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar kasus penyelewengan atau penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), pada Selasa (15/11) besok.

Adapun tiga tersangka yang bakal disidang merupakan Ahyudin selaku mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.

“Selasa, 15 November 2022: Sidang Pertama,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).

Djuyamto mengatakan dalam kasus ini PN Jaksel telah menunjuk Hariyadi untuk mengisi posisi sebagai Hakim Ketua. Sementara anggota majelis hakim terdiri dari Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Dalam kasus ini ketiganya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penyelewengan terhadap dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018 yang diberikan oleh perusahaan Boeing.

Dana santunan Boeing sebesar Rp2.066.350.000 yang semestinya dipakai untuk mengerjakan proyek ahli waris tidak digunakan seluruhnya.

Selain itu, Yayasan ACT juga tidak mengikutsertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF). Pihak Yayasan ACT juga disebut tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana yang diterima dari pihak Boeing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com

banner 1080x1080