Tidak Terima TV Analog Dimatikan, MNC Group Akan Tempuh Jalur Hukum

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Bos MNC Group Group Hary Tanoesoedibjo tak terima dengan upaya pemerintah yang mematikan TV analog pada 3 November 2022. Dirinya yang memiliki siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV akan membawa hal tersebut ke jalur hukum.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD yang memutuskan Izin Siaran Radio (ISR) seluruh siaran di bawah MNC Group lantaran dianggap tidak mematuhi aturan.

Meski begitu, MNC Group tetap mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 3 November pukul 00:00 WIB. Tak hanya MNC Group, pemerintah juga mencabut ISR TV One dan Cahaya TV karena dianggap melanggar.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” tulis pernyataan MNC Group yang dikutip, Jumat (4/11).

Menurut Hary, kebijakan pemerintah mematikan siaran TV analog tidak adil karena kebijakannya tak serentak lantaran di luar Jabodetabek masih diperkenankan mengudara. Sementara di Jabodetabek, siaran TV analog dimatikan.

“MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola, tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,” lanjutnya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080