Tidak Ada Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Swab, Silahkan Putar Balik!

banner 728x90

infogeh.net, Pringsewu – Kendaraan dan penumpang yang memasuki wilayah Pringsewu harus menjalani pemeriksaan. Jika tidak memiliki sertifikat vaksin, surat tes Swab atau PCR, pengendara harus putar balik. Langkah tersebut diambil dalam Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Pringsewu.

Pemeriksaan dilakukan pada enam pos penyekatan yang didirikan di kabupaten itu. Melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

“Para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Pringsewu akan kami periksa. Apa keperluannya. Jika masuk sektor esensial dan kritikal, akan kami perbolehkan. Namun jika tidak memiliki kartu vaksin, surat Swab atau PCR akan kami minta putar balik,” tegas Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri.

Untuk itu pihaknya mengharapkan masyarakat memahami kondisi saat ini. Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga meminimalisir risiko penyebaran virus Corona. Diketahui, enam posko penyekatan ini terdiri dari pos penyekat tingkat kabupaten di ring 1 Pospol Pasar Induk Pringsewu.

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini