Radarnusantara.co (Tanggamus) – Seorang pria 52 tahun berinisial HR bersama anaknya AD (14) ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan tindak pidana pengeroyokan.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE. MM., mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korbannya bernisial HE (44) juga merupakan warga satu Pekon dengan para tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap kemarin, Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wib saat mereka berada di rumahnya,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat kejahatan berupa sebilah senjata tajam jenis golok.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, sekitar pukul 16.00 Wib di salah satu Pekon Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula, ketika korban hendak keluar rumah usai berkunjung melakukan silahturahmi ke rumah rekannya, sesampainya di depan pintu gerbang akan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba datang tersangka dengan mengendarai motor, langsung berhenti menghampiri korban dan langsung membacok korban di bagian dada dan tangan korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh terlapor dan anaknya.
“Setelah kejadian tersebut terlapor dan anaknya melarikan diri dikarenakan banyak masyarakat yang berdatangan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian dada dan tangan kanan korban lalu korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, motif pengeroyokan berdasarkan keterangan tersangka pengeroyokan tersebut setelah terjadinya ketersinggungan korban melakukan pemukulan terhadap keponakannya.
“Motif awalnya ketersinggungan tersangka kepada korban, tersangka juga tempramental sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Terhadap tersangka dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Halimi)